Strutkur PPID Provinsi Papua Barat Daya
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang teroganisir secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Strukutur PPID di lingkungan KPU Provinsi Papua Barat Daya terdiri atas :
- Pembina PPID
- Atasan PPID
- Tim Pertimbangan
- PPID
- Tim Penghubung
Untuk detail lebih lanjut terkait struktur PPID di lingkungan KPU Provinsi Papua Barat Daya dapat di lihat di Surat Keputusan berikut