PERATURAN KPU NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2020

PERATURAN KPU NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 Tahun 2023 merupakan lanjutan dari upaya KPU dalam menyesuaikan dan menyempurnakan struktur organisasi serta tata kerja di lingkungannya. PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Perubahan kedua ini lahir dari kebutuhan:

  • 1. Menyesuaikan struktur kelembagaan KPU dengan tantangan pemilu serentak 2024,

  • 2. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan tata kelola kelembagaan,

  • 3. Memperjelas tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan sekretariat sebagai pendukung kerja teknis KPU dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

Dalam menghadapi beban kerja yang meningkat secara kuantitas dan kompleksitas, terutama pada tahun-tahun pemilu, struktur organisasi yang responsif menjadi kebutuhan utama.

UNDUH DOKUMEN