PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2020

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR  14 TAHUN 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai penyesuaian kelembagaan dalam struktur dan tata kerja kesekretariatan KPU di seluruh jenjang. Perubahan ini merupakan langkah responsif terhadap dinamika organisasi, kebutuhan penguatan peran kelembagaan, serta penyempurnaan struktur birokrasi di lingkungan KPU.

PKPU Nomor 14 Tahun 2020 sebelumnya mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat di lingkungan KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, dalam perjalanannya, diperlukan pembaruan untuk:

  • 1. Menyesuaikan dengan kebijakan nasional terkait struktur organisasi pemerintahan,

  • 2. Mengakomodasi perkembangan kebutuhan kelembagaan dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan,

  • 3. Memperjelas fungsi-fungsi strategis yang harus dijalankan oleh unit-unit dalam sekretariat.

PKPU 3 Tahun 2023 memperbaiki dan menyempurnakan beberapa ketentuan penting terkait nomenklatur jabatan, tugas pokok dan fungsi unit kerja, serta tata hubungan kerja antar bagian.

UNDUH DOKUMEN