PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 merupakan regulasi penting yang mengatur struktur dan mekanisme kerja kesekretariatan KPU di semua tingkatan—pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Peraturan ini disusun untuk memperkuat tata kelola organisasi di lingkungan KPU, serta mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
PKPU ini bertujuan untuk memberikan kejelasan peran, struktur, dan tata kerja Sekretariat KPU sebagai unsur pendukung administratif bagi KPU dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Peraturan ini juga menyesuaikan nomenklatur, tugas pokok, dan fungsi unit-unit kerja dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan sistem pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.
PKPU 14 Tahun 2020 memperjelas bahwa Sekretariat KPU adalah bagian integral yang menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu melalui layanan administrasi yang profesional. Sekretariat bukan hanya penunjang teknis, tetapi juga bagian dari sistem tata kelola kelembagaan yang memastikan KPU dapat bekerja secara efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan struktur organisasi yang jelas dan alur kerja yang sistematis, PKPU ini memungkinkan KPU di semua tingkatan untuk meningkatkan kinerja, memperkuat akuntabilitas, serta menjalankan pelayanan publik, termasuk layanan informasi dan fasilitasi penyelenggara adhoc, secara maksimal.