PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan atas PKPU Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan: pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk terus menyesuaikan kebijakan internalnya dengan kebutuhan transparansi publik, perkembangan teknologi informasi, serta dinamika penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
PKPU Nomor 11 Tahun 2024 membawa beberapa penyesuaian penting, antara lain:
-
1. Penguatan peran PPID di semua tingkatan dalam memberikan pelayanan informasi secara proaktif dan responsif,
-
2. Penyempurnaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sesuai dengan dinamika informasi kepemiluan dan prinsip keterbukaan,
-
3. Penyesuaian prosedur layanan informasi berbasis digital, termasuk pengembangan sistem informasi PPID secara nasional,
-
4. Penegasan kewajiban pelaporan dan monitoring layanan informasi, termasuk indikator kinerja pelayanan informasi publik yang terukur,
-
5. Penyesuaian terminologi atau redaksional agar selaras dengan peraturan perundang-undangan lain dan kebutuhan kelembagaan terkini.
Perubahan ini memperkuat posisi KPU sebagai lembaga publik yang terbuka, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi, KPU dituntut tidak hanya melayani permintaan informasi, tetapi juga secara aktif menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Melalui perubahan ini, KPU di semua tingkatan diharapkan dapat memberikan layanan informasi yang lebih profesional, efisien, dan ramah terhadap teknologi digital. Hal ini juga selaras dengan upaya pencegahan sengketa informasi, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, serta menjamin pemilu yang jujur dan adil.