PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA  

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dalam hal keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU. Peraturan ini mengatur secara lebih rinci dan terstruktur mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tingkat KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dengan mengacu pada perkembangan teknologi informasi, tuntutan transparansi publik, serta dinamika penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

PKPU ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik terkait penyelenggaraan pemilu secara adil, terbuka, dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini juga memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik di lingkungan KPU.

PKPU 22 Tahun 2023 menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU, baik pusat hingga daerah, wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, PPID di semua tingkatan harus mampu:

  • 1. Menyediakan dan memperbarui informasi publik secara berkala,

  • 2. Menyediakan sarana layanan (meja layanan, website, e-PPID),

  • 3. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK),

  • 4. Menyusun laporan layanan informasi secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan internal dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai pengguna layanan yang berhak menyampaikan keberatan atau sengketa informasi ke Komisi Informasi jika dibutuhkan.

UNDUH DOKUMEN