PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik merupakan bentuk komitmen KPU dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. PKPU ini secara khusus mengatur bagaimana KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, mengelola dan memberikan layanan informasi secara transparan, terstruktur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Peraturan ini menjabarkan tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU, yang bertindak sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik. PPID bertugas menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyampaikan informasi publik kepada masyarakat dengan prinsip cepat, tepat, dan sederhana.
PKPU ini mengklasifikasikan informasi menjadi empat kategori utama:
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala – seperti tahapan dan jadwal pemilu, hasil rekapitulasi suara, dan laporan keuangan.
-
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat – seperti profil pejabat, daftar pemilih, dan struktur organisasi.
-
3. Informasi yang wajib diumumkan serta-merta – misalnya dalam kondisi darurat atau informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
-
4. Informasi yang dikecualikan – seperti informasi yang mengandung rahasia negara, data pribadi, atau informasi yang dapat membahayakan keamanan negara.
Melalui regulasi ini, KPU memastikan bahwa semua proses dan kebijakan yang dilakukan dapat diakses dan diawasi oleh publik. Selain itu, PKPU ini juga menjadi landasan hukum bagi KPU dalam menolak permohonan informasi yang tidak sesuai ketentuan, dengan tetap memberikan ruang bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atau menyelesaikan sengketa informasi ke Komisi Informasi.