PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang sistematis bagi Komisi Informasi dalam melakukan penilaian terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik. Tujuan utamanya adalah mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, memastikan kepatuhan terhadap standar layanan, dan memberikan pemeringkatan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi badan publik yang informatif.

Sebagai badan publik yang menyelenggarakan fungsi strategis dalam demokrasi, KPU termasuk objek utama monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik setiap tahunnya. Monev ini menjadi cermin akuntabilitas KPU dalam melayani hak masyarakat atas informasi, khususnya informasi terkait pemilu, data pemilih, dana kampanye, dan tahapan pemilihan.

Unit PPID KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib mempersiapkan data dan dokumentasi layanan informasi secara baik dan terdokumentasi. Keikutsertaan dalam proses monev ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan mutu layanan dan keterbukaan kelembagaan secara menyeluruh.

Perki Nomor 1 Tahun 2022 memperkuat mekanisme pengawasan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia. Bagi KPU, keterlibatan dalam proses monev tidak hanya mencerminkan kepatuhan regulatif, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, yang merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan terpercaya.

UNDUH DOKUMEN