PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan pembaruan dari Perki sebelumnya (No. 1 Tahun 2010), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik oleh badan publik. Peraturan ini hadir sebagai respon terhadap perkembangan teknologi informasi, meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak atas informasi, serta perlunya penguatan sistem keterbukaan informasi di seluruh sektor pemerintahan.

Perki ini menetapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam menyelenggarakan layanan informasi. Tujuan utamanya adalah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai prinsip-prinsip keterbukaan dan pelayanan prima.

Implementasi oleh KPU

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU secara langsung terikat pada Perki No. 1 Tahun 2021. Melalui unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah dibentuk di KPU pusat hingga kabupaten/kota, KPU berkewajiban menyediakan informasi secara aktif dan responsif, termasuk terkait:

  • 1. Tahapan dan jadwal pemilu,

  • 2. Daftar pemilih,

  • 3. Partai politik peserta pemilu,

  • 4. Dana kampanye,

  • 5. Hasil pemilu dan pemilihan,

  • 6. Dan informasi kelembagaan lainnya.

Perki ini juga mendorong KPU untuk menyediakan sarana layanan yang inklusif, ramah disabilitas, serta berbasis digital agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, jika terjadi sengketa informasi, KPU wajib menindaklanjutinya sesuai prosedur yang ditetapkan.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 memperkuat komitmen negara terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Bagi KPU, penerapan Perki ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang jujur, adil, dan terbuka.

UNDUH DOKUMEN