PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR LAYANAN DAN PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN
Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 merupakan penguatan terhadap prinsip keterbukaan informasi dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Perki ini menjadi pedoman bagi badan publik penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam memberikan layanan informasi serta menyelesaikan sengketa informasi secara transparan, cepat, dan sesuai aturan hukum.
Perki ini mengatur dua hal pokok yaitu Standar layanan informasi pemilu dan pemilihan, dan Prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.
1. Standar Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan
Perki ini menegaskan bahwa KPU wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik terkait pemilu dan pemilihan, baik secara berkala, setiap saat, maupun serta-merta. Informasi tersebut antara lain:
-
Tahapan dan jadwal pemilu/pemilihan,
-
Daftar pemilih tetap (DPT),
-
Informasi peserta pemilu/pilkada,
-
Dana kampanye dan hasil auditnya,
-
Hasil rekapitulasi suara, dan lainnya.
KPU juga harus menunjuk PPID Pemilu di setiap tingkatan untuk menjamin pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan. Layanan ini dapat diberikan melalui meja layanan informasi, media digital, maupun permintaan langsung dari masyarakat.
2. Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan
Jika ada permohonan informasi yang tidak dipenuhi oleh KPU atau tidak sesuai harapan pemohon, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan dan bahkan menyelesaikan sengketa melalui Komisi Informasi. Perki ini mengatur proses penyelesaian mulai dari pengajuan permohonan, mediasi, hingga ajudikasi nonlitigasi. Proses ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Implikasi Bagi KPU
Bagi KPU, Perki Nomor 1 Tahun 2019 menjadi panduan penting dalam menjamin hak publik untuk mengetahui setiap proses pemilu secara terbuka dan bertanggung jawab. Dengan pelayanan informasi yang sesuai standar, serta kesiapan dalam menyelesaikan sengketa secara adil, KPU dapat meningkatkan akuntabilitas dan legitimasi pemilu. Keterbukaan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.