PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perki ini memberikan pedoman teknis bagi setiap badan publik dalam menyelenggarakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Perki ini mengatur berbagai aspek penting dalam layanan informasi, antara lain:

  • 1. Jenis informasi yang wajib disediakan (secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan)
  • 2. Prosedur permintaan informasi publik,
  • 3. Waktu dan biaya pelayanan informasi,
  • 4. Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
  • 5. Penyediaan sarana dan prasarana layanan informasi, seperti meja layanan, papan pengumuman, dan website.

Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Perki ini menjadi pedoman utama dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang akuntabel dan profesional. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, KPU diwajibkan menyediakan informasi secara terbuka kepada masyarakat, seperti informasi tahapan pemilu, data pemilih, hasil rekapitulasi suara, anggaran, laporan dana kampanye, serta informasi mengenai penyelenggara dan partisipasi pemilih.

KPU juga harus menunjuk dan mengoperasikan PPID KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagai unit yang bertanggung jawab langsung atas pelayanan informasi kepada publik. Melalui PPID, masyarakat dapat melakukan permohonan informasi, mengajukan keberatan jika informasi tidak diberikan, hingga membawa sengketa informasi ke Komisi Informasi bila perlu.

Dengan berpegang pada Perki No. 1 Tahun 2010, KPU tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Transparansi ini menjadi pondasi penting dalam memastikan pemilu berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

UNDUH DOKUMEN