UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan landasan hukum yang menjamin hak publik untuk mengetahui dan mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Salah satu lembaga yang terikat secara langsung dengan undang-undang ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki peran vital dalam demokrasi Indonesia.
Sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, KPU wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Hal ini penting untuk memastikan transparansi proses pemilu, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pemilihan umum.
Melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, KPU menjalankan mandat UU KIP dengan menyediakan informasi secara proaktif. Informasi yang wajib disediakan antara lain: tahapan dan jadwal pemilu, daftar pemilih, informasi partai politik peserta pemilu, laporan dana kampanye, hingga hasil rekapitulasi suara.
KPU juga menyampaikan informasi publik melalui berbagai media, seperti situs web resmi, media sosial, konferensi pers, serta layanan permohonan informasi secara langsung. Selain itu, publik juga dapat mengajukan permintaan informasi, yang akan ditanggapi sesuai prosedur dalam UU KIP, termasuk melalui mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi jika dibutuhkan.
Dengan menerapkan keterbukaan informasi publik secara konsisten, KPU tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga memperkuat integritas dan kredibilitas pemilu. Hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya membangun pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan partisipatif.