UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM MENJADI UNDANG-UNDANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM MENJADI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 merupakan bentuk legitimasi konstitusional atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang sebelumnya diterbitkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan mendesak. Dengan penetapan ini, Perppu tersebut secara resmi menjadi Undang-Undang yang sah dan mengikat.

Perubahan yang dibawa dalam Perppu No. 1 Tahun 2022 dan kemudian ditetapkan melalui UU No. 7 Tahun 2023, berfokus pada penyesuaian terhadap perkembangan terbaru dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya terkait pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Penetapan ini penting untuk menjamin keterwakilan dan partisipasi masyarakat di daerah baru tersebut dalam Pemilu 2024.

Undang-undang ini juga memperkuat dasar hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membentuk struktur penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam wilayah DOB. Dengan demikian, hak politik warga negara di daerah tersebut tetap terjamin dan terlindungi secara konstitusional.

Penetapan Perppu menjadi undang-undang melalui UU Nomor 7 Tahun 2023 mencerminkan komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan memastikan bahwa semua wilayah administratif Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam proses pemilu. Hal ini juga menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadapi kebutuhan hukum yang mendesak dan strategis.

UNDUH DOKUMEN