PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 merupakan bentuk respons hukum yang cepat dari pemerintah terhadap dinamika kebutuhan hukum yang mendesak dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Perppu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya untuk menyesuaikan dengan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua serta perubahan teknis pelaksanaan tahapan pemilu.
Salah satu pokok penting dalam Perppu ini adalah penyesuaian terhadap struktur dan wilayah penyelenggaraan pemilu, termasuk pembentukan KPU dan Bawaslu di provinsi-provinsi baru di Papua, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Hal ini menjadi penting karena pembentukan lembaga penyelenggara pemilu di wilayah baru harus dilakukan secara legal untuk menjamin keabsahan proses demokrasi di daerah tersebut.
Selain itu, Perppu ini juga mengatur aspek-aspek teknis dalam tahapan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan ad hoc, serta koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah. Dengan disahkannya Perppu ini, pemerintah berharap tidak ada kekosongan hukum yang bisa menghambat penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Meski bersifat sementara, Perppu ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang dan harus mendapat persetujuan DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Keberadaan Perppu ini menunjukkan fleksibilitas sistem hukum Indonesia dalam menjawab kebutuhan hukum yang mendesak, sembari tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.