UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan payung hukum utama dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Undang-undang ini mengintegrasikan tiga jenis pemilu—yakni pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, serta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah—dalam satu kerangka hukum yang utuh dan menyeluruh. Lahirnya undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem demokrasi di Indonesia, sekaligus memperkuat prinsip-prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum.

Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ini adalah penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga ini memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam memastikan pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. UU ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat serta pengawasan publik dalam setiap tahapan pemilu.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 mengatur secara rinci tahapan pemilu, sistem pemilihan, pembiayaan, hingga penyelesaian sengketa. Penataan sistem kepartaian, verifikasi partai politik, serta ketentuan ambang batas parlemen juga menjadi bagian penting dalam undang-undang ini, yang bertujuan menciptakan sistem perwakilan rakyat yang lebih efektif dan stabil.

Dengan demikian, Undang-Undang Pemilu 2017 menjadi fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi elektoral di Indonesia. Meskipun masih menghadapi tantangan dalam implementasinya, undang-undang ini tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga kedaulatan rakyat dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang terpilih secara demokrati

UNDUH DOKUMEN