Mekanisme Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi Publik secara Online


Prosedur Permohonan Informasi Publik secara Langsung

Prosedur Permohonan Informasi Publik :

1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui email/mengunjungi website pabarppid.kpu.go.id;

2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon :

    a. Perseorangan (berupa fotocopy KTP/ identatis lainnya yang sah);

    b. Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian/lembaga yang berwenang;

3. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;

4. Menerima tanda bukti permohonan informasi;

Apabila hasil verifikasi terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.


Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik ?

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Republik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Apakah syarat mengajukan permohonan informasi publik ?

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.