
Prosedur Permohonan Informasi Publik :
1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui email/mengunjungi website pabarppid.kpu.go.id;
2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon :
a. Perseorangan (berupa fotocopy KTP/ identatis lainnya yang sah);
b. Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian/lembaga yang berwenang;
3. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
4. Menerima tanda bukti permohonan informasi;
Apabila hasil verifikasi terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik ?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Republik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Apakah syarat mengajukan permohonan informasi publik ?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.